Putusan PANWASLU yang menghentikan penyidikan dengan memutus Rhoma Irama tidak bersalah dapat mengundang tanda tanya karena PANWASLU dapat dinilai telah melanggar Konstitusi http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah
Memang benar dan jelas dalam konstitusi RI yang didasari Pancasila & UUD 1945, diatur dimana bagi setiap warga negara dijamin haknya didalam menjalankan Ibadahnya tanpa kecuali, namun semuanya harus mengikuti aturan per-UU-an yang ada, karena di NKRI masalah
↧