Budaya Indonesia tidak pernah mengatur kebebasan wanita dalam mengexpresikan nalurinya sebagai wanita, baik dalam berpakaian, dalam gerak tari, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai pakaian daerah dan seni tari yang berbeda-beda dari setiap propensi.
Kebebasan wanita Indonesia itu telah dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini, sebelum panca-Sila Lahir, dan dijamin dan dikukuhkan dalam ideologi negara Panca-Sila dan UUD-1945
↧