Oleh : Sang Gede Purnama
Sudah 7 tahun ditetapkannya Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) namun belum dapat dilaksanakan sampai saat ini. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial
↧